Syarat-Syarat Penerbitan dan Perubahan KTP
Penerbitan
KTP Baru bagi Penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
- Surat Pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah
- KK
- Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun
- Kutipan Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten /kota dari daerah asal, bagi penduduk pendatang dari luar Kabupaten Bandung dan
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari Luar Negeri karena pindah
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
- KK
- Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun
- Kutipan Akta Kelahiran
- Paspor dan Izin Tinggal Tetap
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian
- Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak
- KK
- Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi orang asing
- Surat Keterangan Pindah dari daerah asal/Surat Keterangan Pindah Datang di daerah tujuan dan
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari Luar Negeri karena pindah
- Fotokopi KK
- KTP lama; dan
- Fotokopi Paspor, Izin Tinggal Tetap, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
- Fotokopi KK
- KTP lama
- Surat Keterangan/bukti perubahan peristiwa
kependudukan dan peristiwa penting