Thursday, April 4, 2013

KTP


Syarat-Syarat Penerbitan dan Perubahan KTP


Penerbitan KTP Baru bagi Penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:

  • Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  • Surat Pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah
           Fotokopi
  • KK
  • Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun
  • Kutipan Akta Kelahiran
  • Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten /kota dari daerah asal, bagi penduduk pendatang dari luar Kabupaten Bandung dan
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari Luar Negeri karena pindah
Penerbitan KTP Baru bagi Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
  • Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
           Fotokopi
  • KK
  • Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun
  • Kutipan Akta Kelahiran
  • Paspor dan Izin Tinggal Tetap
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Penerbitan KTP karena Hilang atau Rusak bagi Penduduk dan WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
  • Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak
           Fotokopi 

  • KK
  • Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi orang asing
Penerbitan KTP karena Pindah Datang bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
  • Surat Keterangan Pindah dari daerah asal/Surat Keterangan Pindah Datang di daerah tujuan dan
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari Luar Negeri karena pindah
Penerbitan KTP karena Perpanjangan bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
  • Fotokopi KK
  • KTP lama; dan
  • Fotokopi Paspor, Izin Tinggal Tetap, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
Penerbitan KTP karena Adanya Perubahan Data bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
  • Fotokopi KK
  • KTP lama
  • Surat Keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting

Kades