Persyaratan
yang harus dipenuhi dalam Pencatatan Perkawinan, adalah :
- Foto ukuran 4x6 cm (lima buah) berwarna berdampingan
- 1 (satu) lembar fotokopi KTP dan KK
- Formulir Perkawinan model 1 dan 2
- Surat Keterangan Belum Pernah Kawin dari Kepala Desa/Kelurahan (asli);
- Akta Kelahiran
- Surat Baptis/Keterangan Jemaat
- Ganti Nama (jika ada);
- Dokumen Imigrasi dan SKLD
- Pasport/Certificate of Embassy
- Memenuhi syarat umur laki-laki 21 tahun, perempuan 21 tahun
- Ijin Orang Tua (jika mempelai dibawah 21 tahun);
- Surat Ijin Komandan TNI/POLRI dan Atasan (PNS);
- Akta Cerai/Talak/Kematian
- Waktu tunggu bagi Janda Mati 130 hari, Cerai 90 hari
- Perkawinan dilangsungkan minimal 10 (sepuluh) hari setelah pendaftaran
- Perkawinan dibawah 10 hari harus ada Dispensasi Camat an. Bupati
- Mempelai yang berasal dari luar daerah diumumkan di daerahnya
- Seksi masing-masing 1 (satu) orang berumur minimal 21 (dua puluh satu) tahun (KTP)
- Surat-surat dilampirkan di fotokopi rangkap 2 (dua)
- Akta anak di luar kawin
- Perjanjian Perkawinan
- Fotokopi Surat Kawin dari Gereja (legalisir);
- Bagi WNI yang melakukan perkawinan berbeda agama harus ada surat penetapan dari Pengadilan Negeri
- Pemohon mengisi formulir dengan melampirkan persyaratan lengkap
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi atas isian formulir dan persyaratan
- Kedua mempelai (suami+istri) dan 2 (dua) orang saksi hadir pada waktu pencatatan
- Mempelai beserta 2 (dua) orang saksi menandatangani dalam Buku Register Perkawinan
- Petugas pada Instansi Pelaksana melakukan proses pencocokan data, pencatatan, penerbitan dan selanjutnya diteliti dan diparaf oleh Pejabat Teknis pada Bidang Pencatatan Sipil
- Kepala Instansi Pelaksana menandatangani Buku Register dan Kutipan Akta Perkawinan
- Proses pembuatan Akta Perkawinan paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal pencatatan perkawinan dilaksanakan
- Perkawinan bagi penduduk yang beragama Islam dicatat oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan
- Penerbitan Akta Perkawinan bagi penduduk yang beragama Islam dilakukan oleh Departemen Agama
- Data hasil pencatatan KUA kecamatan atas peristiwa perkawinan disampaikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk direkam kedalam database kependududkan dan tidak dimaksudkan untuk penerbitan Kutipan Akta Perkawinan
Pencatatan Perkawinan bagi warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan pada Instansi yang berwenang di negara setempat. Setelah pencatatan kemudian dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi syarat fotokopi:
- Bukti pencatatan perkawinan/ Akta Perkawinan dari Negara setempat
- Paspor Republik Indonesia
- KTP suami dan isteri bagi penduduk Indonesia
Pencatatan Perceraian bagi WNI dan WNA.
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam memperoleh Akta Perceraian adalah:
- Penetapan Pengadilan Negeri tempat pemohon yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap
- Kutipan akta perkawinan asli
- Kartu Keluarga dan KTP
- Kutipan Akta Kelahiran
- Bagi WNI keturunan yang sudah ganti nama membawa Surat Bukti Ganti Nama
- Bagi WNA yang melakukan perceraian, yang bersangkutan membawa dokumen imigrasi dan SKLD
- Pemohon mengisi formulir dengan melampirkan persyaratan lengkap
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi data atas isian formulir dan mencatat dalam register perceraian, menerbitkan Kutipan Akta Perceraian dan selanjutnya diteliti dan diparaf oleh pejabat teknis pada Bidang Pencatatan Sipil
- Kepala Instansi Pelaksana menandatangani buku register dan kutipan Akta Perceraian
- Proses pembuatan Akta Perceraian paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap