PERATURAN DESA CITEUREUP
NOMOR 04 TAHUN 2013
TENTANG
PERUBAHAN
STATUS HASIL KEGIATAN PPIP
MENJADI
ASET DESA
DESA : CITEUREUP
KECAMATAN : DAYEUHKOLOT
KABUPATEN : BANDUNG
PERATURAN DESA CITEUREUP
NOMOR 04 TAHUN 2013
TENTANG
PERUBAHAN
STATUS HASIL KEGIATAN PPIP
MENJADI
ASET DESA
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA
CITEUREUP
Menimbang :
|
a.
Surat Keputusan Kepala Desa Citeureup
Nomor 142.2/KEP-21/X/2013 tentang Penetapan Organisasi Masyarakat Setempat (OMS)
Desa Citeureup Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung Tahun 2013;
b.
Bahwa dalam rangka menciptakan
transparansi dan peningkatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan Program
Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) Tahun 2013 sesuai pedoman pelaksanaan;
c.
Dalam rangka pengadaan barang atau
jasa sesuai kebutuhan yang tercantum dalam Rencana Anggaran dan Biaya PPIP
Tahun Anggaran 2013 Desa Citeureup Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung
Provinsi Jawa Barat;
Mengingat :
|
1.
Pedoman Pelaksanaan Program
Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) Tahun 2013;
2.
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.
179/KPTS/M/2013;
1.
Memperhatikan :
|
Dengan
Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA CITEUREUP
dan
KEPALA DESA CITEUREUP
M
E M U T U S K A N
Menetapkan :
|
HASIL KEGIATAN PPIP BERUPA :
PENGERASAN BETON DAN SALURAN
DRAINASE DI RW 09, SERTA PENGERASAN LAPISAN PENGASPALAN (PENETRASI) DI RW 01
LEUWI BANDUNG SEBAGAI ASET DESA CITEUREUP.
Demikian
peraturan Desa ini di buat sebagai hasil dari Permusyawaratan Desa Citeureup.
Ditetapkan di : Citeureup
Pada Tanggal : 29 April 2013
KEPALA DESA CITEUREUP
ENTANG SUDRAJAT
|
Diundangkan di :
Citeureup
Pada Tanggal :
29 April 2013
Plt
SEKRETARIS DESA CITEUREUP
|
Pasword : https://www.facebook.com/koestijanto