Friday, September 26, 2014

Perdes No 4 Th 2013

PERATURAN DESA CITEUREUP
NOMOR 04 TAHUN 2013

TENTANG
PERUBAHAN STATUS HASIL KEGIATAN PPIP
MENJADI ASET DESA




































DESA               : CITEUREUP
KECAMATAN : DAYEUHKOLOT
KABUPATEN   : BANDUNG

PERATURAN DESA CITEUREUP
NOMOR 04 TAHUN 2013

TENTANG
PERUBAHAN STATUS HASIL KEGIATAN PPIP
MENJADI ASET DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA CITEUREUP
Menimbang :
 
a.    Surat Keputusan Kepala Desa Citeureup Nomor 142.2/KEP-21/X/2013 tentang Penetapan Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) Desa Citeureup Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung Tahun 2013;

b.   Bahwa dalam rangka menciptakan transparansi dan peningkatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) Tahun 2013 sesuai pedoman pelaksanaan;

c.    Dalam rangka pengadaan barang atau jasa sesuai kebutuhan yang tercantum dalam Rencana Anggaran dan Biaya PPIP Tahun Anggaran 2013 Desa Citeureup Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat;
Mengingat   :
 
1.   Pedoman Pelaksanaan Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) Tahun 2013;

2.   Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 179/KPTS/M/2013;



1.  
Memperhatikan :
Hasil Musyawarah Desa IV yang diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 24 Desember Tahun 2013 Tentang serah terima hasil kegiatan dari OMS Desa Citeureup Kepada Pemerintah Desa Citeureup dan KPP Desa Citeureup

Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CITEUREUP

dan

KEPALA DESA CITEUREUP

M E M U T U S K A N
Menetapkan   :
 
HASIL KEGIATAN PPIP BERUPA :
PENGERASAN BETON DAN SALURAN DRAINASE DI RW 09, SERTA PENGERASAN LAPISAN PENGASPALAN (PENETRASI) DI RW 01 LEUWI BANDUNG SEBAGAI ASET DESA CITEUREUP.

Demikian peraturan Desa ini di buat sebagai hasil dari Permusyawaratan Desa Citeureup.
Ditetapkan di       : Citeureup
Pada Tanggal        : 29 April 2013
KEPALA DESA CITEUREUP


ENTANG SUDRAJAT
Diundangkan di   : Citeureup
Pada Tanggal        : 29 April  2013
Plt SEKRETARIS DESA CITEUREUP



Download disini
Pasword : https://www.facebook.com/koestijanto





Kades