Wilayah Desa Citeureup

Desa Citeureup Tahun 1990 an.

BANJIR KEMBALI RENDAM RIBUAN RUMAH

Banjir kembali merendam ribuan rumah di Desa Citeureup Kecamatan Dayeuhkolot, bantuan anda sangat di butuhkan

KESEPAKATAN BERUJUNG MANCING

Pertemuan antara Perangkat Desa Citeureup dengan Beberapa pengusaha di wilayah Baleendah berujung di kolam pemancingan.

ARAH PEMBANGUNAN 2013-2019

Pembangunan Kirmir Untuk Penanggulangan Banjir Bandang

Sunday, April 7, 2013

Kontak

DESA CITEUREUP  
KECAMATAN DAYEUHKOLOT KABUPATEN BANDUNG


Jalan Raya Dayeuhkolot Nomor . 385 Bandung 40257 
ENTANG SUDRAJAT Kepala Desa 
KUSTIYANTO AGUS NUGROHO  Plt.Sekretaris Desa ( 0817731413 )

Thursday, April 4, 2013

Pengantar Nikah



Persyaratan yang harus dipenuhi dalam Pencatatan Perkawinan, adalah :
  • Foto ukuran 4x6 cm (lima buah) berwarna berdampingan
  • 1 (satu) lembar fotokopi KTP dan KK
  • Formulir Perkawinan model 1 dan 2
  • Surat Keterangan Belum Pernah Kawin dari Kepala Desa/Kelurahan (asli);
  • Akta Kelahiran
  • Surat Baptis/Keterangan Jemaat
  • Ganti Nama (jika ada);
  • Dokumen Imigrasi dan SKLD
  • Pasport/Certificate of Embassy
  • Memenuhi syarat umur laki-laki 21 tahun, perempuan 21 tahun
  • Ijin Orang Tua (jika mempelai dibawah 21 tahun);
  • Surat Ijin Komandan TNI/POLRI dan Atasan (PNS);
  • Akta Cerai/Talak/Kematian
  • Waktu tunggu bagi Janda Mati 130 hari, Cerai 90 hari
  • Perkawinan dilangsungkan minimal 10 (sepuluh) hari setelah pendaftaran
  • Perkawinan dibawah 10 hari harus ada Dispensasi Camat an. Bupati
  • Mempelai yang berasal dari luar daerah diumumkan di daerahnya
  • Seksi masing-masing 1 (satu) orang berumur minimal 21 (dua puluh satu) tahun (KTP)
  • Surat-surat dilampirkan di fotokopi rangkap 2 (dua)
  • Akta anak di luar kawin
  • Perjanjian Perkawinan
  • Fotokopi Surat Kawin dari Gereja (legalisir);
  • Bagi WNI yang melakukan perkawinan berbeda agama harus ada surat penetapan dari Pengadilan Negeri
Prosedur pelayanan pencatatan perkawinan adalah sebagai berikut:
  • Pemohon mengisi formulir dengan melampirkan persyaratan lengkap
  • Petugas melakukan verifikasi dan validasi atas isian formulir dan persyaratan
  • Kedua mempelai (suami+istri) dan 2 (dua) orang saksi hadir pada waktu pencatatan
  • Mempelai beserta 2 (dua) orang saksi menandatangani dalam Buku Register Perkawinan
  • Petugas pada Instansi Pelaksana melakukan proses pencocokan data, pencatatan, penerbitan dan selanjutnya diteliti dan diparaf oleh Pejabat Teknis pada Bidang Pencatatan Sipil
  • Kepala Instansi Pelaksana menandatangani Buku Register dan Kutipan Akta Perkawinan
  • Proses pembuatan Akta Perkawinan paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal pencatatan perkawinan dilaksanakan 
  • Perkawinan bagi penduduk yang beragama Islam dicatat oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan 
  • Penerbitan Akta Perkawinan bagi penduduk yang beragama Islam dilakukan oleh Departemen Agama 
  • Data hasil pencatatan KUA kecamatan atas peristiwa perkawinan disampaikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk direkam kedalam database kependududkan dan tidak dimaksudkan untuk penerbitan Kutipan Akta Perkawinan
Pencatatan Perkawinan di Luar Wilayah NKRI

Pencatatan Perkawinan bagi warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan pada Instansi yang berwenang di negara setempat. Setelah pencatatan kemudian dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi syarat fotokopi:

  • Bukti pencatatan perkawinan/ Akta Perkawinan dari Negara setempat
  • Paspor Republik Indonesia
  • KTP suami dan isteri bagi penduduk Indonesia

Pencatatan Perceraian bagi WNI dan WNA.

Persyaratan yang harus dipenuhi dalam memperoleh Akta Perceraian adalah:
  • Penetapan Pengadilan Negeri tempat pemohon yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap
  • Kutipan akta perkawinan asli
  • Kartu Keluarga dan KTP
  • Kutipan Akta Kelahiran
  • Bagi WNI keturunan yang sudah ganti nama membawa Surat Bukti Ganti Nama
  • Bagi WNA yang melakukan perceraian, yang bersangkutan membawa dokumen imigrasi dan SKLD
Prosedur pelayanan pencatatan perceraian adalah sebagai berikut:
  • Pemohon mengisi formulir dengan melampirkan persyaratan lengkap
  • Petugas melakukan verifikasi dan validasi data atas isian formulir dan mencatat dalam register perceraian, menerbitkan Kutipan Akta Perceraian dan selanjutnya diteliti dan diparaf oleh pejabat teknis pada Bidang Pencatatan Sipil
  • Kepala Instansi Pelaksana menandatangani buku register dan kutipan Akta Perceraian
  • Proses pembuatan Akta Perceraian paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap

Pencatatan Kelahiran



Pencatatan Kelahiran Bagi WNI

           Persyaratan yang harus dipenuhi dalam memperoleh akta kelahiran adalah:
  • Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/RS Bersalin/Puskemas/Poliklinik Desa/Dokter Praktek Swasta/Bidan Praktek Swasta atau dari Pilot/Nahkoda pesawat terbang atau kapal laut
  • Kartu Keluarga (dalam KK, nama anak yang akan dicatatkan sudah tercatat) dan KTP orang tua
  • Akta Perkawinan/Surat Nikah orang tua
  • KTP 2 (dua) orang saksi kelahiran
  • Bagi anak hasil perkawinan campuran yang sah dari salah satu orang tuanya WNI yang lahir sebelum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia harus mendapat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pendaftaran Anak untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
  • Bagi anak yang proses kelahiran dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya cukup membawa berita acara pemeriksaan dari kepolisian setempat
  • Pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana
  • Surat Penetapan Pengadilan Negeri bagi yang pencatatanya terlambat lebih dari 1 (satu) tahun
  • Dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orangtua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, maka pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan dengan tidak mencamtumkan nama ayah dalam register dan kutipan akta kelahiran
Prosedur pelayanan Pencatatan Kelahiran adalah sebagai berikut :
  • Pemohon datang ke Kantor Desa/Kelurahan untuk memohon Surat Keterangan Kelahiran sebagai dasar perubahan Kartu Keluarga
  • Petugas di Desa/Kelurahan mengisi dan menandatangani surat keterangan kelahiran formulir model triplikat
  • Petugas Desa/Kelurahan menyimpan formulir lembar ke-1 sebagai arsip dan merekam atau mengirim formulir lembar ke-2 beserta berkas pelaporan dan persyaratan ke Instansi Pelaksana
  • Pemohon mengisi formulir dengan melampirkan persyaratan lengkap beserta fotokopinya
  • Petugas pada Instansi Pelaksana melakukan verifikasi dan validasi terhadap isian formulir dan kelengkapan persyaratan
  • Pemohon menandatangani Buku Register Akta Kelahiran beserta 2 (dua) orang saksi
  • Petugas pada Instansi Pelaksana melakukan proses mencocokan data, pencatatan, pengetikan dan pencetakan kutipan akta kelahiran untuk selanjutnnya diteliti dan diparaf oleh pejabat teknis pada Bidang Pencatatan Sipil
  • Kepala Instansi Pelaksana memberi persetujuan pencatatan kelahiran lebih dari 60 hari (enam puluh) hari sampai dengan 1(satu) tahun dan menandatangani Buku Register dan Kutipan kelahiran
  • Proses pembuatan Akta Kelahiran paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap


Pencatatan Kelahiran bagi WNA

Persyaratan yang harus dipenuhi dalam memperoleh Akta Kelahiran Bagi WNA adalah:

  • Surat Keterangan lahir dari Rumah Sakit/RS Bersalin/Puskesmas/Poliklinik Desa/Dokter Praktek Swasta/Bidan Praktek Swasta atau dari Pilot/Nahkoda pesawat terbang atau kapal laut
  • Kartu Keluarga dan KTP orang tua bayi dengan status tinggal tetap
  • Akta Perkawinan/Surat Nikah orang tua bayi
  • SKTT orang tua bayi, dengan status tinggal terbatas
  • Dokumen Imigrasi orang tua bayi, bagi pemegang izin singgah atau visa kunjungan; dan
  • Surat penetapan Pengadilan Negeri bagi yang terlambat pencatatannya
Prosedur pelayanan Pencatatan Kelahiran adalah sebagai berikut:
  • Pemohon mengisi formulir yang telah disediakan
  • Formulir yang telah diisi dan persyaratan lengkap beserta fotocopinya diserahkan kepada petugas loket yang telah ditentukan
  • Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi terhadap isian formulir dan persyaratan
  • Petugas pada Instansi Pelaksana melakukan proses pencocokan data, pencatatan, pengetikan dan penerbitan kutipan akta kelahiran untuk selanjutnya diteliti dan diparaf oleh pejabat teknis pada Bidang Pencatatan Sipil
  • Kepala Instansi Pelaksana selanjutnya menandatangani buku register dan kutipan akta kelahiran
  • Kutipan Akta Kelahiran yang telah ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana diserahkan kepada pemohon
  • Proses pembuatan akta kelahiran paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap

KK


  Prosedur dan Tata Cara Penerbitan Kartu Keluarga adalah sebagai berikut:

  • Pemohon meminta Surat Pengantar dari RT/RW
  • Pemohon menyampaikan Surat Pengantar ke Desa/Kelurahan dengan melampirkan persyaratan yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
  • Pemohon mengisi data keluarga dan biodata setiap anggota keluarga (F-1.01) atau Formulir Perubahan Data/Penambahan Data Anggota Keluarga (F-1.03);
  • Petugas di Desa/Kelurahan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan dan mencatatatnya dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP)
  • Pemohon atau petugas Desa/Kelurahan mengisi formulir jenis F-1.06 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan menyampaikan formulir tersebut ke Kecamatan
  • Petugas di Kecamatan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan dan mencatatanya dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP)
  • Petugas pendaftaran Penduduk tingkat Kecamatan menerbitkan Kartu Keluarga dalam rangkap 4(empat)
  • Petugas Kecamatan yang telah diberi Surat Perintah (SP) oleh Camat menyampaikan KK kepada Instansi Pelaksana berikut kelengkapan berkas persyaratan serta Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Camat atau Kepala Seksi Pemerintahan yang memuat daftar nama-nama pemohon KK sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran Peraturan ini
  • Petugas pendaftaran penduduk pada Instansi Pelaksana melakukan verifikasi dan validasi data KK, kemudian diparaf oleh Pejabat teknis pada Bidang Pendaftaran Penduduk, selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana
  • KK yang telah ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana selanjutnya diambil oleh Petugas Kecamatan untuk diserahkan kepada pemohon dan
  • Penyelesaian penerbitan penandatanganan KK adalah paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap oleh petugas Kecamatan

KTP


Syarat-Syarat Penerbitan dan Perubahan KTP


Penerbitan KTP Baru bagi Penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
  • Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  • Surat Pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah
           Fotokopi
  • KK
  • Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun
  • Kutipan Akta Kelahiran
  • Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten /kota dari daerah asal, bagi penduduk pendatang dari luar Kabupaten Bandung dan
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari Luar Negeri karena pindah
Penerbitan KTP Baru bagi Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
  • Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
           Fotokopi
  • KK
  • Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun
  • Kutipan Akta Kelahiran
  • Paspor dan Izin Tinggal Tetap
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Penerbitan KTP karena Hilang atau Rusak bagi Penduduk dan WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
  • Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak
           Fotokopi 

  • KK
  • Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi orang asing
Penerbitan KTP karena Pindah Datang bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
  • Surat Keterangan Pindah dari daerah asal/Surat Keterangan Pindah Datang di daerah tujuan dan
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari Luar Negeri karena pindah
Penerbitan KTP karena Perpanjangan bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
  • Fotokopi KK
  • KTP lama; dan
  • Fotokopi Paspor, Izin Tinggal Tetap, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
Penerbitan KTP karena Adanya Perubahan Data bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
  • Fotokopi KK
  • KTP lama
  • Surat Keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting

Kades